Jumat, 11 Maret 2016

Tugas PKN

Pertanyaan kelompok I
-          Bagaimana cara agar hubungan antara pemerintah pusat & pemerintah daerah tetap terlaksana dengan baik?
J: Sebagaimana yang kita ketahui, hubungan pemerintah pusat & pemerintah daerah adalah hubungan hierakhis, yaitu hubungan yang bersusun.  Diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mewujudkan sebuah susunan yang kokoh. Namun, terkadang pada  hubungan itu bisa saja terjadi  percekcokan atau ketidak samaan pendapat antara pemerintah daerah & pemerintah pusat. Untuk itu  pemerintah pusat dalam hal ini telah menyusun UUD tentang  hubungan & hal-hal yang boleh/tidak boleh dilakukan masing-masing pemerintah (pemerintah pusat & daerah) membatasi masing-masing wewenang agar tidak terjadi percekcokan pendapat
-          Bagaimana peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah?
J: Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah berfungsi sebagai pengawas, supervisor pengawas & penilai
-          Apa kebijakan yang diambil daerah untuk melaksanakan otonominya?
J:Kebijakan setiap daerah untuk melaksanakan otonominya berbeda-beda tergantung kebutuhan daerahnya. Seperti kebijakan dikota gorontalo yang kita semua sebut sebagai program smart, kemudian kebijakan pemda provinsi tentang pembangunan pertanian berbasis agribisnis jagung di gorontalo dalam hal ekonomi. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak membuat undang-undang  daerahnya sendiri sesuai kebutuhannya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang dari pusat.
Pertanyaan kelompok II
-          Kenapa Pemerintah daerah tidak menjalankan urusan yang sudah ditentukan uud dari pemerintah pusat?
J: Pemerintah daerah tidak menjalankan urusan-urusan yang sudah ditentukan uud dari pusat, supaya tidak terjadi percekcokan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan dibuatnya undang-undang tsb yaitu untuk membatasi masing-masing wewenang kepemerintahan, agar hubungan kedua pemerintahan tetap berjalan dengan baik, tanpa bentrok wewenang/pendapat
-          Asas otonomi apa yang terdapat dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945?
J: Perlu diketahui bahwa, asas yang terdapat dalam pasal 18 ayat 2 UUD 1945 adalah asas otonommi itu sendiri, bukan asas yang terdapat dalam otonomi. Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu,” Jadi, yang dimaksud disini adalah, pemerintah daerah mengatur pemerintahan mereka berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.
-          Apa bunyi pasal 18 ayat 2 UUD 1945?
J: Bunyi pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yaitu: “ Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu,”
Pertanyaan kelompok IV
-          Bagaimana cara menyeimbangkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah?
J: Cara menyeimbangkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu dengan pembuatan UUD yang bertugas membatasi antara hal-hal yang diurus masing-masing pemerintahan. UUD ini dibuat agar masing-masing pemerintahan tidak saling merebut urusan, saling mencampuri, dan tidak terjadi percekcokan pendapat, sehingga terjadilah hubungan yang seimbang antara pemerintah pusat & pemerintah daerah.
-          Seberapa besar pengaruh hubungan pemerintah pusat & pemerintah pusatterhadap perkembangan daerah yang bersangkutan?
J: pengaruh hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusa sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan daerah yang bersangkutan karena, pemerintahlah yang memberikan dana, kemudian pemerintah daerah lah yang menggerakan  dana tersebut untuk pembangunan daerahnya agar daerah tersebut berkembang. Jika hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat putus, maka daerah tentunya tidak akan berkembang.



Note: Ini adalah  tugas diskusi kelompok saya. Ini bukan murni pikiran saya dan teman-teman saya sendiri, karna beberapa ada yang saya ambil dari situs-situs yang ada di google. Semoga bermanfaat!