Pertanyaan kelompok I
-
Bagaimana cara agar hubungan antara pemerintah
pusat & pemerintah daerah tetap terlaksana dengan baik?
J: Sebagaimana yang kita ketahui, hubungan pemerintah pusat
& pemerintah daerah adalah hubungan hierakhis, yaitu hubungan yang bersusun. Diperlukan kerjasama yang baik antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mewujudkan sebuah susunan yang
kokoh. Namun, terkadang pada hubungan
itu bisa saja terjadi percekcokan atau
ketidak samaan pendapat antara pemerintah daerah & pemerintah pusat. Untuk
itu pemerintah pusat dalam hal ini telah
menyusun UUD tentang hubungan &
hal-hal yang boleh/tidak boleh dilakukan masing-masing pemerintah (pemerintah
pusat & daerah) membatasi masing-masing wewenang agar tidak terjadi
percekcokan pendapat
-
Bagaimana peran pemerintah pusat dalam kerangka
otonomi daerah?
J: Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah
berfungsi sebagai pengawas, supervisor pengawas & penilai
-
Apa kebijakan yang diambil daerah untuk
melaksanakan otonominya?
J:Kebijakan setiap daerah untuk melaksanakan otonominya
berbeda-beda tergantung kebutuhan daerahnya. Seperti kebijakan dikota gorontalo
yang kita semua sebut sebagai program smart, kemudian kebijakan pemda provinsi
tentang pembangunan pertanian berbasis agribisnis jagung di gorontalo dalam hal
ekonomi. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak membuat undang-undang daerahnya sendiri sesuai kebutuhannya, selama
tidak bertentangan dengan undang-undang dari pusat.
Pertanyaan kelompok II
-
Kenapa Pemerintah daerah tidak menjalankan
urusan yang sudah ditentukan uud dari pemerintah pusat?
J: Pemerintah daerah tidak menjalankan urusan-urusan yang
sudah ditentukan uud dari pusat, supaya tidak terjadi percekcokan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan dibuatnya undang-undang tsb
yaitu untuk membatasi masing-masing wewenang kepemerintahan, agar hubungan
kedua pemerintahan tetap berjalan dengan baik, tanpa bentrok wewenang/pendapat
-
Asas otonomi apa yang terdapat dalam pasal 18
ayat 2 UUD 1945?
J: Perlu diketahui bahwa, asas yang terdapat dalam pasal 18
ayat 2 UUD 1945 adalah asas otonommi itu sendiri, bukan asas yang terdapat
dalam otonomi. Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantu,” Jadi, yang dimaksud disini adalah, pemerintah
daerah mengatur pemerintahan mereka berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantu.
-
Apa bunyi pasal 18 ayat 2 UUD 1945?
J: Bunyi pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yaitu: “ Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu,”
Pertanyaan kelompok IV
-
Bagaimana cara menyeimbangkan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah?
J: Cara menyeimbangkan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yaitu dengan pembuatan UUD yang bertugas membatasi antara
hal-hal yang diurus masing-masing pemerintahan. UUD ini dibuat agar masing-masing
pemerintahan tidak saling merebut urusan, saling mencampuri, dan tidak terjadi
percekcokan pendapat, sehingga terjadilah hubungan yang seimbang antara
pemerintah pusat & pemerintah daerah.
-
Seberapa besar pengaruh hubungan pemerintah
pusat & pemerintah pusatterhadap perkembangan daerah yang bersangkutan?
J: pengaruh hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusa
sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan daerah yang bersangkutan karena,
pemerintahlah yang memberikan dana, kemudian pemerintah daerah lah yang
menggerakan dana tersebut untuk
pembangunan daerahnya agar daerah tersebut berkembang. Jika hubungan pemerintah
daerah dan pemerintah pusat putus, maka daerah tentunya tidak akan berkembang.